Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Pelaku, AH (40), ditangkap petugas di rumahnya, Rabu (27/12/2023) siang.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di jalan M. Sa’id kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, kota Samarinda, senin (25/12/2023) Pukul 12.00 wita.

“Modusnya, saat korban sedang berangkat keluar kota dan rumah korban sedang dalam keadaan kosong, pelaku mengetahui rumah korban sedang kosong kemudian pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban kemudian dengan menggunakan kunci kotak palsu pelaku menyalakan sepeda motor” kata Kompol Zainal Arifin, SH, saat di konfirmasi di Polsek Sungai Kunjang.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku AH bekerja sebagai tukang bangunan di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Biru KT 4951 RR dan 1 Kunci Kontak Palsu. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version