Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan seorang pria berinisial HA dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 20,48 gram bruto dan 28 Pil Ekstasi berbagai merk. Kamis (14/12/2023)
Personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang awalnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Dhamanuri ada dugaan transaksi narkotika. Sekitar pukul 12.00 Wita, pada saat melakukan upaya penyelidikan personel mendapati seseorang turun dari mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.
Benar saja dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 Poket Narkotika jenis sabu sabu seberat 5,12 Gram Bruto terbalut empat lembar tisu warna putih di tangan kanan pria yang diketahui berinisial HA tersebut. Kemudian di pinggangnya ditemukan 5 poket sabut dalam kotak kaca mata kulit warna hitam serta 2 unit telepon genggam dalam sakunya.
Selanjutnya tersangka HA mengaku masih ada menyimpan barang bukti lain di kost nya Jl. Anggrek Panda 1 Kec Samarinda Ulu. Dari hasil penggeledahan di kos tersangka ditemukan barang bukti berupa satu kotak kaca mata ukuran besar warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 poket sabu dan 20 butir pil ekstasi warna hijau merk Hulk, satu Kotak telepon genggam merk Vivo yang di dalamnya terdapat 5 butir pil ekstasi warna biru merk Moncler, 1 butir pil ekstasi warna coklat merk Mitsubishi, dan 2 poket Serbuk ekstasi warna biru.
“Tersangka HA kita amankan untuk dilakukan penyidikan dan masih didalami mendapatkan barang tersebut dari mana, untuk saat ini tersangka terbukti melanggar 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah” Jelas AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang
Humas Polda Kaltim