tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali berhasil ungkap kasus pencurian tas yang berisi I-Phone 14 Pro di Jl. PM. Noor. Kamis (30/11/2023)
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus pencurian sebelumnya yang berhasil mengamankan tersangka MP dan AP. Dari pengembangan terhadap MP diketahui bahwa MP juga melakukan pencurian sebuah tas berisi I-Phone 14 Pro bersama dengan tersangka ZL pada tanggal 14 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan MP, Tersangka ZL berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada hari kamis 30 November 2023 di Jl. Sejati Kel. Sungai Kapih Kec. Sambutan.
Kali ini yang menjadi Korban pencurian dari MP dan ZL adalah sdr. Andri yang mana pada saat kejadian sedang turun dari mobilnya dalam keadaan hidup untuk membeli rokok di sebuah warung yang berada di Jl. PM. Noor. Pelaku MP dan ZL yang sudah mengawasi korban dari jauh memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil sebuah tas warna hijau dari dalam mobil milik korban.
Korban sempat mengetahui kejadian tersebut dan berusaha mengejar namun para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Didalam tas yang diambil tersebut terdapat 1 Unit I-Phone 14 Pro, 2 buah STNK sepeda motor dan dompet berisi uang tunai Rp. 150.000,- sehingga total mengalami kerugian sebesar Rp. 24.150.000,-
Dari hasil pengungkapan ini telah diamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor honda beat yang merupakan sarana pelaku sementara untuk barang bukti Tas selempang warna hijau, dompet dan STNK milik korban telah di buang ke Sungai Karang Mumus sedangkan I-Phone 14 Pro masih masuk dalam daftar pencarian barang karena telah di jual mslalu Facebook.
MP yang berperan sebagai otak dan eksekutor pengambil tas pinggang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali, sementara ZL berperan sebagai pengendara sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan memudahkan pelarian telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Kapolsek berkomitmen akan terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka yang telah diamankan agar dapat mengungkap kasus pencurian di tempat lain yang telah dilakukan para tersangka.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengawasi barang berharganya untuk diletakkan di tempat yang aman” Tutup Kapolsek Sungai Pinang
Humas Polda Kaltim