Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Mulawarman Kel.Pelabuhan Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 19.00 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu baru saja berhenti berkendara sepeda motor seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut bernama LA dan ditemukan barang bukti yang berada diatas tanah dekat dengan LA berupa 1 (satu) lembar plastic warna hitam yang berisikan 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat 40 (empat puluh) butir Narkotika jenis ekstasi seberat 18 (delapan belas) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Humas Polda Kaltim