Tribratanews.kaltim.polri.go.id, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota Samarinda melaksanakan Press Release kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), tiga orang pelaku dan 2 unit sepeda motor berhasil diamankan oleh Jatanras Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda Kaltim, Selasa (19/12/2023).
Press release ini dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si serta di dampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kapolsek dan Kasi Humas Polresta Samarinda.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol. Dr. Ary Fadli mengatakan, Kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu pada tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WITA telah terjadi tindak pidana Curanmor yang masih dalam keadaan menyala dan hendak membeli baju didekat tempat parkir kendaraannya, kemudian tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal langsung mengambil motor dan melaju menuju arah Tenggarong.
Selanjutnya, Tim Ops Jatanras Polresta Samarinda bersama Jatanras Polda melakukan Penyidikan dan Penyelidikan dan berhasil mangamankan ketiga Pelaku berinisial J (37 tahun), H (40 tahun) dan T (40 tahun) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2023 sekitar Pukul 16.00 WITA di Jl. Selili Kota Samarinda. Dari hasil interogasi, ketiga pelaku yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya yang melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu ) unit motor Honda Beat warna putih dan 1 (Satu ) unit motor Honda Scoopy warna hitam. Atas perbuatannya ketiga Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara. Selasa (19/12).
Humas Polda Kaltim