Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Paser – Sebuah aksi cepat dari Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Paser berhasil mengungkap sindikat narkotika di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, Kab Paser, Kal Tim. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin, (29/01), pukul 10.00 WITA, mengenai seringnya transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Desa Sungai Tuak. (31/01/24)

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Suradi SH mengatakan bahwa, Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan tersebut. Pada hari Selasa (30/01), sekirar pukul 17.00 WITA dan tak butuh lama anggota sat narkoba berhasil mengamankan empat orang laki-laki di sebuah rumah yang terletak di RT.008 Desa Sungai Tuak. Keempatnya sedang berkumpul di dalam sebuah kamar. Ucapnya

Keempat tersangka yang diamankan diantaranya (RH alias AMAT). (JS alias IPIN), (SB alias SUL) serta (S alias KELUNG) selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan kamar di hadapan warga setempat yang menyaksikan.

Suradi menambahkan, Dalam penggeledahan tersebut, anggota Sat Resnarkoba menemukan sebuah tas selempang warna abu-abu di atas meja. Setelah dibuka, ditemukan tiga paket berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Selain itu, di dalam tas selempang juga ditemukan sebuah dompet merk LACOSTE yang berisi satu paket serbuk kristal warna putih bening.

Barang bukti lainnya termasuk satu buah dompet warna merah di atas meja yang berisi lima sendok takar plastik dan tiga klip plastik bekas narkotika jenis shabu. Selain itu, ditemukan juga satu buah tempat kaca mata warna hitam di samping kasur, yang setelah dibuka ternyata berisi satu bendel klip plastik kosong kemudian Di bawah meja, anggota Sat Resnarkoba juga menemukan satu buah bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.

Selain barang-barang tersebut, ditemukan juga berbagai jenis handphone seperti VIVO 1807 warna hitam, OPPO A1K warna coklat, VIVO Y22 warna hitam, dan Y21 warna biru di sekitar kamar. Semua barang bukti beserta keempat tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kejahatan narkotika di wilayah kab paser secara umum.

Terakhir terhadap ke empat tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutup AKP Suradi SH.

Humas Polda Kaltim.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version