Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marang Kayu menangkap dua warga Desa Perangat yang kedapatan memiliki sabu. Senin (29/1/2024) sekitar pukul 13.00 Wita

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan He (33) dan PS (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu saat melakukan patroli Kring Reserse diwilayah Jalan Poros Samarinda-Bontang.

“gerak gerik mereka cukup mencurigakan, kami ikuti dan kami hentikan di Desa Makarti., saat dilakukan penggeledahan badan kami temukan sabu seberat 23,33 gram yang disembunyikan didalam kemasan makanan ringan. ungkapnya

Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dengan sistim jejak, dalam artian antara pengedar dan penjual tidak bertemu secara langsung.

Mereka diarahkan via telpon untuk mengambil sabu tersebut di daerah Teluk Pandan dengan tanda berada dalam bungkus bekas makanan ringan. Terangnya.

Selanjutnya polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah He, serta ditemukan alat pres plastic, sendok takar serta 4 plastik C- tick

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version