Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Kukar – Seorang pemuda berinisial GA berusia 24 tahun tertangkap tangan miliki narkotika jenis sabu saat digerebek Polsek Sebulu, pada Selasa (23/1).
GA yang merupakan warga desa Muara Kaman Ilir itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah di Jln. Abd Riso RT 05 Desa Sebulu Modern, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara.
Selain mendapati satu poket sabu saat penggerebekan, Polsek Sebulu juga mendapati satu Suntikan bekas pakai, satu Sendok takar, 2 Korek Api, satu Handphone Redmi Merk Xiaomi warna Abu abu dan uang tunai Rp. 500 ribu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala menerangkan, bahwa saat ditemui didalam rumah pelaku GA terlihat gugup, sebelum Polsek Sebulu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
Dari pengakuan pelaku, Narkotika jenis sabu sabu tersebut di dapat dari ALAN, seorang warga Tenggarong, pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 dan sebagian di konsumsi sendiri serta sebagian lagi dijual kembali oleh pelaku.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ga dan barang bukti kini diamankan ke Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim.