Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dit Binmas Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat di Aula Kantor Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Selatan, Guna mendengarkan keluhan masyarakat. Jumat (05/01/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Dirbinmas Polda Kalimantan Timur, Kasubdit Indaksi Dit Reskrimsus, Kasubdit Gasum Dit Samapta, Kasubdit Wisata Dit Pamobvit, Ps. Kasubdit Sosbut Dit Intelkam dan Ketua Rt Kel. Klandansan Ilir serta Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

Dir Binmas Polda Kaltim Kombespol Anggie Yulianto Putro, S.H, S.I.K, M.H. CPHR, menyambut peserta dan memulai acara dengan sambutannya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung.

Beberapa pertanyaan dan masukan dari masyarakat dalam sesi tanya jawab antara lain, Pertanyaan dari Bapak Hoirul Rt 27 mengenai prosedur perpanjangan SIM dan alokasi pengamanan TPS saat pemilu.

Terkait hal tersebut, di tanggapi Dir Binmas terkait informasi bahwa untuk perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya, masyarakat disarankan membawa surat kesehatan. Sementara untuk alokasi pengamanan TPS, akan dilihat dari tingkat kerawanan dan dijadikan masukan kepada pimpinan untuk menambah kekuatan pengamanan.

Selain itu, Ibu Susanti warga Rt 25 bertanya mengenai persyaratan perpanjangan STNK yang berasal dari luar kota. Menanggapi hal tersebut, Dir Binmas menyatakan bahwa yang perlu dilengkapi adalah kendaraan harus sudah diubah nama kepada pemegang kendaraan yang sekarang. Proses perpanjangan harus dilakukan melalui loket-loket yang disediakan, dan dihindari melalui calo.

Pertanyaan Bapak Hadori, pengemudi ojek online menyampaikan kesulitannya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas dan tindakan oknum yang meminta uang agar surat yang ditahan bisa dikeluarkan dan sikap perlawanan serta hukum membunuh pelaku begal.

Dir Binmas menanggapi dengan bahwa pihak kepolisian akan membuat laporan polisi dalam setiap kasus kecelakaan untuk membantu pengurusan jasa Raharja dan juga disarankan melaporkan oknum yang meminta uang kepada Propam Polda.

Selain itu, pertanyaan mengenai perlunya membela diri atau memberikan perlawanan kepada pelaku begal dijawab dengan menyebutkan bahwa menurut undang-undang KUHAP pasal 49 ayat 1 dan 2, dalam keadaan terpaksa atau terdesak tidak bisa dipidanakan. Namun, membawa senjata tajam dengan alasan membela diri dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan bantuan sosial. Dir Binmas Polda Kaltim berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version