Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pria di Bontang Selatan yang ketahuan mengedarkan sabu. MA (23) warga Tanjung Laut ditangkap pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket sabu seberat 5,61 gram yang disimpan di kotak sabun.”Kami lakukan pengembangan dan kembali menangkap pengedar di Berebas Tengah,” ujarnya.
HA (23) berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version