Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (24/1/2024).
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan total seberat 57,08 gram tersebut didapat dari dua orang tersangka pria berinisial RH (44) dan AS (25).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menerangkan bahwa team opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penangkapan di sekitaran Jl. Sungai Raden Rt. 09 Dusun 03, Kel Sepaso Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur Prov. Kaltim.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan personel Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah 25 (Dua puluh Lima) Bungkus Plastik Klip Bening Berisi Butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 57,08 (Lima puluh tujuh koma nol delapan), 1 (Satu) Buah bekas Lampu besar merk Philips warna putih, 1 (Satu) Buah Kotak mainan anak warna biru, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital kecil warna silver, 2 (Dua) Buah Sendok Takar Sabu Berbentuk Sedotan Berujung Runcing, 4 (Empat) Bundle Plastik klip bening berukuran besar dan kecil, 2 (Dua) Buah buku catatan kecil, 2 (Dua) Unit Handphone merk vivo warna hitam dan vivo warna biru.
Humas Polda Kaltim