Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Pada Hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus narkotika di Jalan Pangeran Diguna, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana petugas pada pukul 00.14 WITA telah mengamankan LA. LA memberikan informasi terkait pertemuan dengan MW (23) dan LD (32) di sebuah penginapan di Tanjung Redeb. Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan dan pada pukul 01:30 WITA, berhasil menangkap MW dan KD.

Kronologis penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan dari LD termasuk 5 poket kecil sabu, dengan berat 2,33 gram.

Dalam penggerebekan di penginapan tersebut sekitar jam 02.40 WITA, petugas berhasil menemukan barang bukti lebih besar. Tersangka kedua, berinisial MW (23 tahun), diduga terlibat dalam penyimpanan 11 bungkus besar dan satu poket kecil sabu dengan berat bruto mencapai 652,59 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version