Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Berkomitmen kini Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus tindak pidana penimbunan BBM jenis Pertalite di Desa Margahayu Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seeorang penimbun BBM.

“Pria berinisial N (50) kami amankan pada Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/1).

Bermula saat personil Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu AIPTU Ferindra Dwi Laksonk melaksanakan Operasi Ilegal Oil dan menemukan pelaku N sedang mengetap Pertalite sebanyak kurang lebih 315 Liter yang dimasukkan di dalam jerigen yang disimpan di rumahnya.

Menurut keterangan pelaku, dirinya mengambil keuntungan Rp. 3 ribu perliternya.

Pelaku mengakui bahwa tidak ada mendapatkan ijin apapun dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut.

Pada pengungkapan kali ini, Polsek Loa Kulu menyita barang bukti berupa 17 Jerigen Warna Biru dengan Kapasitas 35 Liter, satu Pompa Penyedot BBM Jenis Pertalite merk Wipro Warna Hijau, satu Selang 1 Meter untuk menyedot BBM Jenis Pertalite, satu Corong untuk mengisi BBM Jenis Pertalite dan Uang Tunai Senilai Rp. 195 ribu.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version