Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polsek Bontang Selatan meringkus seorang warga Bontang Lestari yang terlibat kasus pencurian.
Ra 22 tahun ketahuan mencuri di Jalan IR H Juanda, Tanjung Laut Indah, pada 24 Januari 2024 sore.
“Dia masuk ke rumah korban lewat ventilasi pintu depan, manjat dia,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Usai berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka kemudian berniat mencuri laptop dan HT. Namun, belum sempat kabur, korban yang tengah tertidur mengendus keberadaannya.
“Akhirnya ketahuan, korban langsung teriak ada maling, karena tersangka panik, laptopnya dilempar,” katanya.
Kini tersangka ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim