Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kubar – Kegiatan Unit Kapal KP. STARNAJA XII-2002 di alur perairan Muara Pahu, Desa Muara Baroh, dan sekitarnya berhasil menyelesaikan permasalahan antara pemilik speed boat dan pemilik perahu/ketinting. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 07 Januari 2024, ketika sebuah perahu ketinting tenggelam di perairan M.a Baroh akibat gelombang speed taxi dari arah Samarinda menuju Melak.
Meskipun insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian materi berupa mesin Mitshubishi 6 pk dan hp vivo tidak dapat dihindarkan.
Pemilik speed boat yang bernama Bapak Viran dan pemilik perahu/ketinting Saudara Hendri serta Saudara Indra, setuju untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi. Hasil mediasi menunjukkan bahwa pemilik speed boat bersedia mengganti rugi satu buah mesin ketinting dengan merek Mitshubishi 6 pk dan memberikan uang sebesar Rp 500.000.
Mediasi ini dilaksanakan pada hari Senin, 08 Januari 2024, dan selama kegiatan mediasi hingga saat ini, situasi dalam keadaan aman. Keberhasilan mediasi ini menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik perairan dan menciptakan perdamaian antara pemilik speed boat dan pemilik perahu/ketinting di wilayah Muara Pahu serta sekitarnya.
Humas Polda Kaltim