Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku Jl.Jelawat Gg. Abah No.- RT.02 Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda.

Bermula Pada Hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Jelawat Gg. Abah No.- RT.02 Kel.Sidomulyo Kec.Samarinda Ilir – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Rumah), sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.00 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berada didalam kamar lantai 2 yang belakangan diketahui Bernama Sdr. RI, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,78 (nol koma tujuh delapan) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastic klip ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan Sdr. RI beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version