Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Mendapat Laporan Dari Warga TelahTerjadi pencurian dengan kekerasan.Pada Hari Minggu di mana awalnya korban mengendarai mobil dari arah loa duri menuju ke Samarinda,setelah itu pada Pukul.19.30 Wita tepatnya di sekitaran perusahaan kayu (Pt.Sumalindo) di Jl.Cipto Mangun kusumo mobil yang dikendarai korban di berhentikan paksa oleh seseorang yang menaiki sepeda motor dengan cara mengedor gedor jendela kaca mobil korban,karena korban merasa takut korban memberhentikan mobilnya di tkp setelah itu pelaku menyuruh korban untuk membuka pintu mobilnya dan korban pun membuka pintu mobilnya dan selanjutnya pelaku mengambil kunci mobil dan Handpone milik korban setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan selang beberapa menit pelaku kembali datang masuk ke mobil korban dan langsung melakukan pemukulan kepada korban dan juga melakukan penodongan kearah perut korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik kemudian merampas 2 (dua) buah gelang emas, 2(dua) buah cincin emas, 1(satu) buah jam tangan Merk Alexander Christie beserta uang tunai sebesar Rp. 1.100.000(satu juta seratus ribu rupiah) kemudian pelaku meninggalkan kunci mobil dan hp korban lalu kemudian pelaku pergi meninggalkan korban dan korban pun langsung pulang ke arah Lambung dan setelah itu korban pergi berobat kerumah sakit AWS dan selesai habis berobat korban ke Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian yg korban alami untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.Mengatakan Setelah Menerima Laporan Korban.Unit Opsnal Melakukan Penyelidikan Lebih Lanjut atas petunjuk Korban Pelaku dengan Ciri-ciri,Tertentu.dan Mengaman kan Seseorang yang telah di Curigai Berinisial YD,dan dari Hasil Pengembangan diamankan Barang Bukti Berupa1(satu) bilah badik lengkap dengan sarungnya,2(dua) buah gelang emas,2(dua) buah cincin emas,1 buah jam tangan merk Alexander Christe Warna Rosgold,1(satu) unit sepeda motor vario 150,warna hitam beserta kunci sepeda motornya.

Uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah) dan Pelaku Tersebut diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Tutur Kapolsek.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version