Tribratanews.kaltim.polri.go.id , PPU – Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal, Resnarkoba Polres PPU dan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ariyo Damar, S.I.K., memimpin kegiatan operasi cipta kondisi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat. Rabu 24/01/2024
Dalam operasi tersebut, Kompol Ariyo Damar didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu, S.Sos, dan Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono, S.H., M.H. Camat Sepaku, Personel Satpol PP dan beberapa personel Satnarkoba Polres PPU. Mereka bersama-sama memimpin tim untuk melakukan penyisiran dan penertiban terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi basis peredaran minuman keras ilegal.
Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ariyo Damar, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan masyarakat. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal guna menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujar Kompol Ariyo.
Tim gabungan melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diindikasikan sebagai tempat peredaran minuman keras tanpa izin. Selama operasi, ditemukan dan disita sejumlah barang bukti minuman keras ilegal beserta peralatan pembuatannya.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu, menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku dan pengedar minuman keras ilegal. “Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres PPU,” tuturnya.
Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan operasi cipta kondisi ini, mengapresiasi upaya aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. Dengan terus dilakukannya operasi semacam ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi peredaran minuman keras ilegal di Kecamatan Sepaku.
Humas Polda Kaltim