Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada Hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jl.Sentosa No.- RT.- Kel. Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Sentosa Kel. Sungai Pinang Dalam Kec.Sungai Pinang – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda Scoopy warna hijau yang diketahui Bernama Sdr. S Als I Bin A W (Alm) kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah peci warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 4,74 (empat koma tujuh empat) Gram Brutto ditemukan dikantong jaket bagian depan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Humas Polda Kaltim.