Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Jajaran polsek kuaro dan Jatanras polres paser ungkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayahnya, minggu (31/12/23)
Kapolres Paser AKBP Yusep dwi prastiya SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi ferial SH mengatakan bahwa benar jajaran polsek kuaro lakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum polsek kuaro.
Berdasarkan pengaduan dari korban inisial ( D ) ke polsek pada hari minggu (31/12), korban menceritakan peristiwa yang di alami di depan petugas atau penyidik yang jaga saat itu, selanjutnya personil kita mengambil langkah-langka dan berkoordinasi dengan Kapolsek untuk tindak lanjut, ucapnya
Korban menceritakan bahwa peritiwa yang di alami saat itu terjadi pada hari sabtu tanggal 16/12/23 sekitar jam 15.00 Wita, tepatnya di Desa keluang paser jaya kec Kuaro dimana korban pulang dari kebun dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya dengan Nomor polisi KT 4476 KR Honda Supra warna Merah Hitam, dibedakan pasar Desa KPJ ( keluang paser jaya ).
pada pukul 19.00 wita saksi inisial (WA) mendengar sepeda motor tersebut dibawa pergi dan mengira anaknya yang memakainya, lalu sekira pukul 20.00 wita ketika anaknya pulang ditanya, “motornya mana” dan dijawab bahwa anaknya berboncengan dengan temannya sehingga tidak membawa sepeda motor sendiri,
kemudian saksi keluar rumah untuk melihat ke bedakan pasar disamping rumahnya dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, korban lakukan pencarian di sekitar lingkungan desa namun tidak menemukannya selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek kuaro,
Diwaktu yang berbeda Sabtu 30/1223, sekitar jam 20.00 wita personil Polsek Kuaro melihat bahwa ada Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Biru yang mirip dengan ciri-ciri sepeda motor hilang yang dilaporkan oleh Polres Paser melalui Whatsaap,
selanjutnya unit Reskrim Polsek Kuaro berkoordinasi dengan unit Jatanras Polres Paser, kemudian secara bersama-sama team gabungan melakukan Penyelidikan lebih lanjut, dan mengamankan seseorang/pelaku inisial (H umur 36 tahun) alias Nari, di Desa Kendarom Kec. Kuaro, di hadapan petugas pelaku menerangkan bahwa benar motor Honda Scoopy tersebut adalah hasil kejahatannya termasuk sepeda motor yamaha vega yang di curi beberapa waktu yang lalu wilayah kuaro.
Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap pelaku H lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa pernah mencuri sepeda motor Honda Supra KT 4476 KR setelah itu team gabungan melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut dan megamankan sepeda motor dari rumah Pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku (H) kita amankan termasuk barang bukti sepeda motor dari pelaku kemudian pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana. Tutup Iptu Andi ferial
Humas Polda Kaltim