Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian 2 ( dua ) unit Hanphone merk realme c15 warna silver abu-abu dan 1 (satu) unit hp merk samsung galaxy A24 warna silver dengan telah mengamankan pelaku inisial HG (41) warga Jl. Kh. Agus Salim Gg. Tanjung 6d, Rt. 032 Kel. Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota ,Rabu (10/1/24).
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Eva Susanti warga , Jl. Perum Sip Blok. H6 No. 85 Rt. 030 Kel. Sambutan Kec. Sambutan, Kota Samarinda.
Kejadian berawal Awal Mula kejadian pada saat itu anak pelapor pergi membeli gorengan di Jl. Lambung Mangkurat dan 2 unit Hp di simpan di dashboard motor korban, korban masuk ke dalam warung untuk membeli gorengan dan korban langsung kembali ke sekolah.
Sesampainya korban di sekolah korban memeriksa hp di saku baju korban tidak ada. Ada pun merk kedua hp tersebut adalah 1 (satu) unit hendphone merk realme c15 warna silver abu-abu dengan no IMEI 1 : 866463050124935 dan IMEI 2 : 866463050124927 dan 1 (satu) unit hp merk samsung galaxy A24 warna silver dengan IMEI 1 : 350226691470972 dan IMEI 2 : 354376241470976. Akibat Kejadian Tersebut Pelapor Merasa Keberatan Dan Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Samarinda Kota Untuk Di Proses Lebih Lanjut.
Kapolsek mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku HG di Jl. Pelita tepatnya di salah satu penginapan/hotel Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai pinang Kota samarinda
Pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit hendphone merk realme c15 warna silver abu-abu serta 1 (satu) unit hp merk samsung galaxy A24 warna silver dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku HG kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.”tutupnya.
Humas Polda Kaltim