Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada Jumat, 29 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 Wita di Jl.Daeng Mangkona Gg.Citra 4 No.- RT.19 Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda, terjadi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelapor dan saksi melakukan observasi cermat dan penggeledahan di rumah tersebut. Mereka menemukan seorang laki-laki bernama A Als A C Bin Z (Alm) di dalam kamar dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 4.100.000,-, 1 unit handphone Vivo warna Gold, dan petunjuk terkait penyimpanan narkotika sabu dan ineks/ekstasi oleh orang suruhan A Als A C Bin Z (Alm).

Pelapor dan saksi meminta A Als A C Bin Z (Alm) menghubungi orang suruhan untuk membawa narkotika jenis ineks/ekstasi dan bertemu di Jl.Mas Penghulu Gg.Surya 1. Pukul 12.30 Wita, seorang laki-laki bernama Y D C Bin M (Alm) yang berkendara sepeda motor sendirian ditangkap. Ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Marlboro berisikan sabu, lembar tisu, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang sebelumnya dikendarai oleh Y D C Bin M (Alm).

Setelah interogasi, Y D C Bin M (Alm) mengakui penyimpanan narkotika sabu dan ineks/ekstasi di rumahnya di Perumahan Bumi Asri Jl.Pelita IV Blok K5 No.8 Kel.Sambutan Kec.Sambutan – Kota Samarinda. Pukul 13.00 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 tas ransel merk Alto hitam dengan 1 kotak handphone OPPO berisikan 160 butir ineks/ekstasi (62,4 gram), 1 kotak handphone iPhone warna purple berisikan 100 butir ekstasi (45,0 gram), dan 1 poket/bungkus sabu seberat 29,71 gram, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan
1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh empat) Gram Brutto;
2. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 29,71 (dua puluh Sembilan koma tujuh satu) Gram Brutto;
3. 100 (seratus) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 45,0 (empat puluh lima koma nol) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 plastik klip;
4. 57 (lima puluh tujuh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 25,65 (dua puluh lima koma enam lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
5. 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
6. 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
7. 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
8. 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
9. 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
10. 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
11. 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 3,90 (tiga koma Sembilan puluh) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
12. 19 (Sembilan belas) butir Narkotika jenis inex/extasi warna pink seberat 4,94 (empat koma Sembilan empat) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
13. 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna biru;
14. 1 (satu) lembar tisu warna putih;
15. 2 (dua) buah sendok penakar;
16. 2 (dua) bendel plastic klip;
17. 2 (dua) unit timbangan digital;
18. 1 (satu) kotak handphone merk OPPO warna biru;
19. 1 (satu) kotak handphone merk Iphone wana purple;
20. 1 (satu) buah tas ransel merk Alto warna hitam;
21. Uang tunai sebagai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);
22. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam (milik Sdra. Y D C Bin M (Alm))
23. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold (milik Sdra. A Als A C Bin Z (Alm))
24. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih (milik Sdra. A Als A C Bin Z (Alm)). Minggu (31/12).

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version