Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser- Polres Paser telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Kasus Narkoba, Jumat (12/01)
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH mengatakan ini semua berawal dari informasi masyarakat pada hari kamis (11/01), bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah Jl. Di Panjaitan Desa Tapis Tanah Grogot, ujarnya
Atas informasi tersebut anggota kita dari Sat resnarkoba melakukan penyilidikan di daerah tersebut, tepat di hari Jumat (12/01) sekira pukul 23.45 wita, anggota kita mengamankan satu orang laki laki yang mengaku bernama inisial (MR als Ubi umur 48 thn).
Kemudian anggota Kita melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya saat itu saksikan oleh warga sekitar diantaranya An ZULKIPLI, dan dari hasil penggeladahan, di temukan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah), satu buah Handphone “INFINIX X6331” warna hitam, dan satu buah Handphone “VIVO V20” warna hitam di dalam kantong celana.jelasnya
Selanjutnya ada juga satu Unit Mobil “DAIHATSU SIGRA” warna hitam dengan No Pol KT 1805 EQ Beserta Dengan STNK An nama tersangka turut kita amanakan,
Suradi menambahkan saat anggota kita melakukan introgasi terhadap tersangka (MR als Ubi mengaku menyimpan narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jl. Anden Oko Kec. Tanah Grogot,
Tak butuh waktu lama anggota Sat resnarkoba bersama dengan warga sekitar An ZULKIPLI yang turut menyaksikan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Jl. Anden Oko tanah grogot, dan menemukan sepuluh paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat.
Termasuk tiga buah pipet kaca, sebelas buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan tiga buah timbangan digital, kemudian barang-barang yang di temukan oleh anggota Sat Resnarkoba semua di akui tersangka (MR als Ubi), terhadap tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana langsung di Glandang ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
Terakhir MR als Ubi kita kenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP Suradi SH
Humas Polda Kaltim