Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – sekitar pukul 14.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika jenis shabu di Desa Batu Kajang RT.023, Kecamatan Batu Sopang, Kab Paser, Kalimantan Timur. Merespon informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Selasa (16/01/2024).
Kapolres Paser AKBP Yosep Dwi Prastiya SH, SIK, MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Suradi SH melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan, Kamis, (18/01/24), sekitar pukul 17.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka inisial (ARI alias KECOT) di sebuah rumah di Desa Batu Kajang RT.023 dan (E als BRANGA) Kecamatan Batu Sopang, Kab Paser, Kaltim, bebernya
Pada pukul 17.30 WITA, datang seorang laki-laki inisial (DBP alias DIKI) kerumah tersangka (ARI alias KECOT) yang lebih dulu ketangkap, dengan keperluan tertentu, tersangka (DBP alias DIKI) sudah di intai atau diselediki oleh Anggota Sat Resnarkoba, tak lama kemudian terhadap (DBP alias DIKI) langsung di lakukan penggeledahan badan dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, Sdri. RUSMIATY.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 8 (delapan) paket/bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, berbagai macam ukuran, dan berat, yang terletak di kantong jaket sebelah kiri tersangka (DBP). Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk “Honda Beat” warna putih dan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO 1820” warna hitam di kantong celana sebelah kanan.
Anggota Sat Resnarkoba kemudian membawa tersangka (DBP alias DIKI) beserta barang-barang yang ditemukan ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tutup kasih humas.
Humas Polda Kaltim