Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – pengungkapan perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo pasal 372.

Awalnya pada hari minggu tanggal 07 januari 2024 sekira jam 08.00 wita bertempat di area pasar pagi samarinda korban mendapatkan orderan mengantarkan penumpang(pelaku) laki-laki secara ofline.

Pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke pasar segiri dengan maksud mau belanja sayur,setibanya di pasar segiri pelaku tersebut langsung belanja sayur sedangkan korba menunggu di area parkiran sepeda motor,selesai belanja sayur pelaku tersebut langsung naik lagi ke atas motor korban dan korban melihat benar pelaku tersebut berbelanja sayur2an yg di bungkus dengan tas plasti warna kuning,kemudian pelaku tersebut meminta korban diantarkan ke loa buah,korban langsung mengiyakan dan korbanpun dan pelaku berangkat menuju ke arah loh buah,namun setibanya di Jl.Slamat riyadi pelaku meminta korban untuk kearah smd seberang dulu karena pelaku mau ambil baju ganti dan sekira jam 08.30 korban dan pelaku tersebut tiba di Jl.sultan hasanuddin Gg sambi, kel. Baqa Kec.samarinda seberang kota samarinda setibanya di tempat tersebut pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil kunci rumah yang terbawa oleh istrinya setelah itu pelaku pergi membawa sepeda motor korban dan tidam ada datang kembali atas kejadian tersebut korban langsung melapor kepada pihak kepolisian Sektor Samarinda Seberang.

Barang Bukti Yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor scoppy 2732 BCY warnanhitam coklat tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk di tindak lanjutin
-1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoppy. Senin (08/01).

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version