Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Tkp tersebut di atas sering terjadi transaki Narkotika Selanjutnya Unit opsnal Reskrim polsek seberang melakukan penyelidikan di Tkp.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.Mengatakan Unit Reskrim Melakukan Pengembangan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Berinisial R dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 13(tiga belas) poket dengan berat 3,99 Gram Brutto yang disimpan di dalam kotak Rokok DT’E filter disaku kemeja yg tergantung didinding kamar tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.dan barang Bukti Yang diamankan dari Pelaku yaitu 13 (tiga belas) poket narkotika jenis sabu seberat 3,99 Gram Brutto, 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk Lavela.dan Pelaku tersebut di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114,112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.ungkapnya.
Humas Polda Kaltim