Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2024 pukul 01.00 wita di jl Kurnia Makmur Komp, LOU HUI Rt. 42 Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir Kota Samarind telah terjadi penganiayaan Adapun awalnya korban tidak diperbolehkan bekerja di komplek Loa Hui oleh pelaku ,dan pada pukul.00.00 korban di chat oleh pelaku tetapi tidak korban balas dan setelah itu pada pukul.01.00 Wita saat korban kembali ke kamarnya korban di datangin oleh pelaku dan mengatakan Kebiasaan Habis Mabuk Masukkan Lelaki Lain.
Setelah itu pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan dan selanjutnya pelaku menendang lutut bagian kiri kanan korban sebanyak 1(satu) kali dan habis memukul korban pelaku menghambur kamar milik korban lalu pergi.dan Korban Melapor Kan Berinisial G dan di tangani pihak Polsek Samarinda Seberang dan Pelaku di kenakan Pasal 351 Kuhp.
Dan Unit Reskrim Menerima
1(satu) lembar hasil pengobatan / visum Korban.
Humas Polda Kaltim