Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Personil Polres Paser dan seluruh jajaran Polsek menerima penyuluhan Hukum yang diselenggarakan Bidkum polda Kaltim di polres paser, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim untuk meningkatkan pemahaman tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Selasa (06/2)
Penyuluhan ini dipimpin oleh AKBP Muntini, SE, MH, (Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Kaltim), selaku ketua rombongan, dan Kompol Tasimun SH, MH, (Kaur Sumkum Bidkum Polda Kaltim), Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Waka Polres Paser serta perwira dan bintara Polres Paser.
Kegiatan yang berlangsung di lantai dua Rupa Tama Polres Paser ini dibuka oleh Waka Polres Paser Kompol Donny Dwija Romansa ST, SIK, MH, dalam sambutannya Donny mengucapkan selamat datang polres paser dan semoga apa yang menjadi Materi hari menjadi ilmu bermanfaat bagi kami. Terkait Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kepolisian. Ucapnya
Dia menambahkan pentingnya pemahaman terhadap aturan-aturan tersebut guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan terpercaya. Penyuluhan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran terkait tugas dan tanggung jawab kita sebagai aparat penegak hukum, ujar Waka Polres.
Pemberi materi, Kompol Tasimun SH, MH, memberikan wawasan dan pemahaman mendalam terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2022 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2020. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran personel Polres Paser mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keamanan dan mendukung kelancaran penyelenggaraan kompetisi olahraga, sekaligus mengendalikan gratifikasi di lingkungan kepolisian, jelasnya
Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel Polres Paser dapat lebih baik memahami regulasi yang berlaku dan mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga tercipta lingkungan kepolisian yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan integritas institusi Khususnya dalam konteks pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dan pencegahan gratifikasi.
Humas Polda Kaltim