Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di wilayah Jl. KH. Wahid Hasyim II Kel. Sempaja Barat Kec. Samarinda Utara. Senin (05/02/2024).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang sedang berada di sebuah rumah makan di sekitar Jl. Wahid Hasyim II. Merespon cepat informasi tersebut, personel langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Benar saja, dari hasil pengecekan terlihat ada 2 orang pria yang mencurigakan selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan oleh personel. Dari hasil pemeriksaan didapati pria berinisial FR membawa dompet yang berisikan 109 Poket Narkotika jenis sabu seberat 28,82 Gram Bruto, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan Narkotika sebesae Rp 2.900.000,-, 3 buah Sendok penakar, 1 Bandel Platik Klip, dan 1 unit telepon genggam merk Oppo. Sementara pria lainnya berinisial RB mengaku adalah anak buah dari FR yang ditugaskan untuk menjual barang haram tersebut.

FR memberikan keterangan bahwa semua Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk 10 gram sabu. Selanjutnya FR memecah sabu tersebut ke dalam plastik klip kemudian memerintahkan RB untuk menjualnya dengan harga Rp. 150.000,- / poket. Sesaat sebelum dilakukan penangkapan, RB mengaku telah berhasil menjual 4 poket kemudian uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya transaksi Narkotika kepada Polsek Sungai Pinang sehingga dapat melakukan pengungkapan dengan total barang bukti 109 poket seberat 28,82 Gram Bruto.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk lanjut ke tahap penyidikan karena telah melanggar pasal 114 ayat Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah” Tutup AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version