Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang tersangka, Sdr. A (43 tahun), di kampung Long Melaham.
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sdr. A dijerat atas dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, termasuk menawarkan, menjual, membeli, dan memiliki narkotika Golongan I.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita di salah satu rumah milik Sdr. A di RT. 006, Kec. Long Bagun. Informasi dari masyarakat menunjukkan adanya transaksi narkotika di tempat tersebut, yang kemudian diikuti oleh penyelidikan dari Sat Resnarkoba.
Dalam penggeledahan di rumah Sdr. A, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk 1 poket narkotika sabu-sabu seberat 3,2 gr bruto. Selain itu, barang bukti lainnya meliputi handphone, timbangan digital, dompet, bong, pipet kaca, klip plastik, korek api gas, sekop dari sedotan, dan berbagai barang lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian ini antara lain Felixsius Lung, Agustinus Anyeq, Novianus, dan Antonius Ajang, Ketua RT setempat.
Penangkapan tersangka tidak berjalan mulus, karena Sdr. A menyadari kehadiran petugas melalui CCTV dan mencoba melarikan diri. Namun, setelah pengejaran, Sdr. A berhasil diamankan pada pukul 12.30 WITA di sebuah kos miliknya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Mahakam Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Sat Resnarkoba akan terus melakukan sidik sampai tuntas, dengan dukungan penuh dari Satker yang menangani di Polres Mahakam Ulu.
Humas Polda Kaltim