Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial DK harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara lantaran kedapatan memiliki sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam, “kami amankan pelaku pada Hari Kamis tanggal 08 Februari 2023 Sekira Pukul 20.40 Wita,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2).

“Berkat informasi dari masyarakat, DK kamiberhasil kami tangkap di Jl. Robert Wolter Monginsidi Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara,” tambah Kasat.

2 Bungkus Narkotika jenis shabu, Pipet Kaca, Korek Api Gas, Handphone merk Iphone warna Hitam dan Kendaraan bermotor merk Yamaha Mio warna Merah KT 5412 XB disita oleh Satresnarkoba sebagai barang bukti.

AKP Aksarudin Adam menerangkan bahwa pelaku DK akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, saat ini DK dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kutai Kartanegara.

 

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version