Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Gunung Merbabu Kel.Jawa Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda.
Kronologis penangkapan bermula Pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Gunung Merbabu Kel.Jawa Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda, tepatnya dihalaman ruko, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 00.10 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang baru keluar dari sebuah ruko seorang diri yang belakangan diketahui bernama BG(52).
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,58 (nol koma lima delapan) Gram Brutto yang terbalut didalam 1 (satu) lembar tisu warna putih ditemukan di kantong baju depan sebelah kiri yang digunakan BG(52), kemudian pelapor dan saksi melakukan introgasi terhadap BG(52) bahwa masih terdapat Narkotika jenis sabu didalam rukonya tersebut yang beralamat di Jl.Merbabu Kel.Jawa Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda,
Kemudian pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap Alamat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,09 (tiga koma nol sembilan) Gram Brutto dan 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan didalam lemari kerja Sdr. BG(52), beserta barang bukti lainnya.
BARANG BUKTI :
1. 1 (satu) Bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,58 (nol koma lima delapan) Gram Brutto;
2. 5 (lima) Bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 3,09 (tiga koma nol sembilan) Gram Brutto;
3. 1 (satu) lembar tisu warna putih;
4. 1 (satu) bendel plastik klip;
5. 1 (satu) unit Hp Android Merk Samsung warna hitam.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim