Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU- Polres Penajam Paser Utara (PPU) turut hadir dalam apel gabungan yang diselenggarakan di halaman kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PPU yang juga dihadiri oleh TNI, Personel Satpol PP dan Kejaksaan PPU.
Apel tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Minggu 11/02/2024
Dalam apel tersebut, petugas kepolisian dari Polres PPU, bersama dengan petugas dari Bawaslu dan instansi terkait lainnya, diberikan arahan dan petunjuk terkait prosedur penertiban APK yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Mereka juga dibekali dengan pengetahuan tentang aturan dan sanksi yang berlaku dalam pelanggaran terkait alat peraga kampanye.
Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto,S.I.K.,M.Si., menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. Ia juga mengimbau seluruh petugas untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam menegakkan aturan.
Selama apel, dilakukan juga pembagian tugas dan penugasan kepada petugas untuk melakukan patroli dan penertiban di berbagai lokasi yang diidentifikasi sebagai titik rawan APK yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kampanye politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat.
Dengan adanya apel gabungan ini, diharapkan penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan. Polres PPU dan Bawaslu Kabupaten PPU berkomitmen untuk bekerja sama dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di wilayah tersebut.
Humas Polda Kaltim