Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polsek Muara Badak, 1 Februari 2024 – Pukul 16.00 WITA, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak menerima informasi krusial dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika di Perkebunan Sawit Muara Badak, Tindak lanjut cepat dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menangani laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Reskrim Muara Badak melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun Desa Salo Cella untuk mengidentifikasi lokasi dan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Hasil pendekatan bersama tersebut memberikan konfirmasi bahwa seorang pria bernama AMN diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis Shabu di dalam perkebunan sawit.
Dengan pendampingan Kepala Dusun, Unit Reskrim Muara Badak melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan 9 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu. Temuan ini menjadi bukti nyata atas keberhasilan aparat kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Muara Badak AKP GATOT, dalam keterangan resminya, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melaporkan keberadaan pelaku kejahatan narkotika. Ini merupakan langkah nyata menuju lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Humas Polda Kaltim