Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Samarinda – Polsek Palaran kembali melakukan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya jalan Trikora RT 07 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.kamis(01/02/24)
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan tim TRC-PPA(Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Dan Perempuan) Kota Samarinda pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 yang memberikan informasi tentang adanya tidak pidana pencabulan di Jalan Trikora. Mendapat laporan dan informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung menindaklanjuti dengan mengejar pelaku yang tak lain adalah orang tua kandungnya sendiri.
Sekitar pukul 19.20 wita pelaku MJ(44) di amankan yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian pada tanggal 28 Januari 2024.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos Samarinda menjelaskan pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri saat diperiksa di Mako Polsek Palaran telah mengakui perbuatannya yang mana perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada saat anaknya kelas 4 SD dan kelas 2 SMP.
Diterangkan oleh Kapolsek, usai disetubuhi oleh ayahnya pada hari Minggu dinihari sekira pukul 03.00 WITA,korban langsung meminta bantuan kepada tim TRC-PPA Samarinda dengan cara mencari nomor telepon TRC-PPA melalui akun Facebook, usai mendapatkan nomor telepon korban langsung menghubungi dan menceritakan kronologi kejadian yang dialami.
“Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Di tambah sepertiga hukumannya karena yg melakukannya adalah orang tua kandungnya.” Terang Kapolsek
Humas Polda Kaltim