Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polda Kaltim kembali mengamankan pelaku perudapaksa(pencabulan) terhadap anak kandungnya sendiri di Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran sekitar pukul 20.00 wita. Jum’at (02/02/24)

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra S.Sos mengatakan AB(45) yang merupakan pelaku pencabulan warga kel.handil bakti diamankan di rumahnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B/02/I/2024. Dimana pelapor melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya atas kejadian yang dialami pada tahun 2017 silam.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologi kejadian, kejadian tersebut terjadi saat pada tahun 2017 sekitar bulan Juli korban bersama pelaku yang tinggal satu rumah dan tidur dalam satu kamar tiba-tiba tubuhnya digeser mendekat pelaku, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban namun usai disetubuhi korban tidak berani melapor kepada siapapun dikarenakan korban merasa ketakutan dan sekitar bulan Desember tahun 2023 korban baru berani menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada ibu kandungnya WL(34), mendengar cerita dari anaknya sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

“Ya,pelaku dan ibu korban sudah bercerai namun saat ibu korban tinggal bersama pelaku, namun setelah kejadian tersebut korban memilih tinggal bersama ibunya dan baru berani bercerita apa yang sudah dialaminya” ujar Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan jika saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sedang dalam proses penyidikan. Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dapat dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat 3 (3) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dan bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

 

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version