Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 1 Februari 2024, yang terjadi sekitar pukul 12.30 Wita di Jalan HARM Ayoeb Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur.
Pelaku berinisial MA alias R, berusia 41 tahun.
Proses penyelidikan dimulai sekitar pukul 11:00 Wita setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
“Tim pun segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku ditangkap di Jalan HARM Ayoeb saat sedang transaksi sabu,” jelas AKP Agus Priyanto, Sabtu 3 Februari 2024.
Dari pengakuan pelaku, dia juga mengembunyikan barang terlarang itu di pos penjagaan tempatnya bekerja. Dari sana, polisi menemukan barang bukti lain, berupa 6 poket kecil sabu, timbangan digital plastik klip dan barang lainnya.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 3,16 gram,” bebernya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Berau terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat diimbau untuk turut serta aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Humas Polda Kaltim