Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahakam Ulu – Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kampung Long Melaham. Pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke rumah Sdr. Arbani di RT. 006, Kec. Long Bagun.

Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi tersebut, 3 tersangka diamankan. Mereka adalah Sdr. R (39 tahun), Sdr. M (42 tahun), dan Sdr. B (32 tahun), semua tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di sekitar wilayah tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka R meliputi 1 poket narkotika sabu-sabu 0,34 gr bruto, 1 buah handphone merk OPO Reno, klip plastik berisi serbuk putih narkotika seberat 0,34 gram, dan uang tunai Rp.100.000. Tersangka M membawa 1 handphone VIVO Y21, sedangkan tersangka B membawa 1 handphone Redmi 10A.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan informasi dari masyarakat. Saksi-saksi, Novianus, Felixsius Lung, dan Agustinus Anyeq, anggota Polri dari Aspol Polres Mahakam Ulu, memberikan keterangan terkait kejadian ini.

Proses hukum akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urin, serta gelar perkara. Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Mahakam Ulu.

Sat Resnarkoba berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dengan dukungan penuh dari Satker yang menangani di Polres Mahakam Ulu.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version