Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU terus mengintensifkan upaya penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi polusi suara di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. Malam Minggu 17/02/2024
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satlantas Polres PPU melakukan patroli rutin di berbagai titik strategis di wilayah kecamatan. Mereka menghentikan kendaraan yang diduga menggunakan knalpot modifikasi atau knalpot aftermarket yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pabrik.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Rhendy Hermawan,S.T.K.,S.I.K., menyampaikan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres PPU untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua.
Selama operasi penertiban, beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik diberikan teguran tertulis dan diminta untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas juga diberikan kepada pengendara yang tetap melanggar aturan setelah diberikan peringatan.
Kegiatan penertiban ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot yang berlebihan. Mereka berharap agar kegiatan penertiban seperti ini dapat dilakukan secara berkala untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan di wilayah Kab.Penajam Paser Utara.
Humas Polda Kaltim