Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 1 Februari 2024, sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Pemuda Gang Pinang Merah Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb.

“Pelaku berinisial MR, usia 22 tahun,” jelas Agus Priyanto, Sabtu 3 Februari 2024.

Proses penyelidikan dimulai sekitar pukul 19.30 Wita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kasat Resnarkoba dan tim melakukan penyelidikan intensif sebelum berhasil menangkap tersangka pada pukul 21.30 Wita di lokasi tersebut yang juga merupakan tempat tinggal pelaku.

“Dari tempat kejadian, kami menyita masing-masing satu bungkus besar dan sedang serta 17 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, juga berbagai barang pendukung lainnya,” ungkapnya.

“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,66 gram,” tambahnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Ppelaku juga terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Berau berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dan memberikan informasi yang dapat membantu tindakan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version