Tribratanews.kaltim.polri.go.id , Kukar – Pemuda asal Desa Sebulu Ulu kini harus mendekam di dalam jeruji besi, setelah menyetubuhi anak di bawah sebanyak 3 kali di loaksi yang berbeda.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala, pada Sabtu (17/2).
“Pemuda berinisial MY (19) itu melancarkan aksinya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wita di pelabuhan Kapal RT 002 Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara,” terangnya.
Dari kejadian itu Polsek Sebulu mengamankan barang bukti berupa baju, celana dan pakaian dalam.
MY Awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sudah janjian untuk bertemu di pelabuhan kapal RT 02 desa tanjung harapan dengan menggunakan pesa Watsapp. setelah bertemu selanjutnya nya terlapor mengajak korban untuk mencari tempat yang sepi.
Korban yang tidak merasa curiga mengikuti pelaku sampai di bangunan TK permata Bangsa RT 03 desa tanjung harapan dan MY mengutarakan niat nya untuk berhubungan badan namun di tolak korban.
Tak ingin melewatkan kesempatan itu, MY mengajak korban pindah ke tribun lapangan bola desa tanjung harapan, pelaku berhasil merayu korban untuk berhubungan dengan bilang “Jangan Takut Kalau ada apa apa aku tanggung jawab”.
Korban sempat mengeluh bahwasanya kemaluan nya sakit “Anuku Sakit” , namun MY kembali merayu korban dengan bilang “Ndik papa dah itu” , dan kembali menyetubuhi korban di lokasi yang sama.
Merasa tak puas, pelaku kembali mengajak korban pindah ke rumah kosong yang berada di dekat pelabuhan untuk menyetubuhi korban.
Keesokan harinya, Korban pulang ke rumah orang tua nya dengan berjalan tidak seperti biasanya. Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban menanyakan kenapa “Kenapa Jalan awak tegak itu”, dan korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi oleh MY sebanyak 3 kali di dua lokasi berbeda.
Orang tua korban yang tidak terima akan kejadian itu,l langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, pelaku MY kini telah diamankan Polsek Sebulu di desa Tanjung Harapan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Humas Polda Kaltim