Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Seorang pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Pria berinisial Ra 39 tahun itu ditangkap pada Kamis 14 Maret 2024 pukul 16.00 Wita. Sebelumnya, dia telah diintai oleh petugas, pasca adanya laporan dari masyarakat, bahwa lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Makanya diselidiki, dan benar memang dia pengedar sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Modus tersangka dalam mendapatkan sabu itu dengan cara sistem jejak. “Dia ambil sabu di tempat tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemilik barang haramnya itu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus sabu atau 1,77 gram di dalam jaket yang dikenakan.
Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim