Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Sat Resnarkoba kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Sabtu (2/3/2024).
JY (30) yang berdomisili di Jalan Pencak Silat Kelurahan Api-api Bontang Utara diciduk Polisi di Gang Zamrud 21 RT 52 Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan berdasarkan laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah tersebut yang melibatkan tersangka.
“Ternyata betul sekitar pukul 00.30 Wita JY berhasil kami amankan setelah dilakukan penggeledahan BADAN ditemukan barang bukti 1 Bungkus Plastik bening berisikan sabu seberat 1,22 gram, 1 Buah Kotak Rokok Merk IB, dan uang tunai Rp. 600.000” jelasnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diakui kepemilikannya tersebut kami amankan dan kami bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, JY dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim