Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Satreskoba Polres Kukar berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong Seberang. Yakni pelaku JES, pemuda berusia 26 tahun, pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 09.15 WITA. Di rumah kontrakan, RT 10 Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara (Kukar).
Dijelaskan Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam didapati informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan, Desa Karang Tunggal sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan ke alamat tersebut yang dipimpin AKP Aksar dan menemukan seseorang yang mencurigakan. Lalu anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan menemukan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan dan menemukan 6 poket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 gram.
“Mempertanyakan kepemilikan barang tersebut dan diakui oleh pelaku barang tersebut merupakan miliknya, lalu yang bersangkutan dan barang bukti diamankan petugas ke Polsek Tenggarong Sebrang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain 6 poket serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,06 gram. Polisi juga menyita 1 buah korek gas, 1 unit handphone warna hitam, 1 buah seperangkat bong, 1 buah sendok pipet dan uang tunai senilai Rp 250 ribu.
Humas Polda Kaltim