Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Bertempat di Ruang Vicon Polresta Samarinda, telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk menghilangkan jejak peredaran narkotika serta memastikan barang bukti yang disita tidak berpotensi disalahgunakan kembali, Kamis (29/02/2024).
Adapun yang hadir Dalam acara tersebut, Kompol Bambang Suhandoyo, Kasat Reskoba, Agus Purwantoro, SH, Jaksa Madya Kajari Samarinda, Aipda Beny Indra Projo, SH., MH, yang mewakili BNN Kota Samarinda, IPTU Kasri, yang mewakili Kasi Propam, Aipda Hasanudin, yang mewakili Kasikum serta 10 Tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 109,61 gram netto serta Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.316 butir dengan berat 576,64 gram netto.
Proses pemusnahan barang bukti berlangsung hingga pukul 11.00 Wita, berjalan dengan keadaan aman dan kondusif, serta didokumentasikan secara lengkap. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Humas Polda Kaltim