Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kepolisian Sektor Samarinda Kota mengamankan seorang pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam), Senin (4/3/24) di Jl. Ahmad Dahlan Gg.3 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Kota.
Pelaku yaitu lelaki M (44) warga di Jl. Ahmad Dahlan, diduga telah melakukan pengancaman terhadap lelaki AH(46) warga Jl. Tarmidi Gg. 02 Rt. 13 Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, dengan cara mengarahkan sajam jenis parang ke arah korban.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK kejadian ini bermula pada hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024, di Jl. Ahmad Dahlan Kel. Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota dimana saat itu Korban sedang memasang tenda untuk jualan nasi kuning.
“Saat itu pelaku tiba-tiba datang langsung memegang leher pelapor dengan mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang terletak di pinggang sebelah kiri,” ujarnya.
Atas dasar laporan inilah personil Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan lidik dan penangkapan. menurut keterangan pelaku, kejadian ini dipicu masalah keluarga, dimana pelaku dan korban masih kerabat. Pada akhirnya pelaku ditahan bersama barang bukti 1 (satu) Buah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya berwarna coklat dengan ancaman pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 ayat1 UUdrt no. 12 th 1951.
Humas Polda Kaltim