Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Guna mendengarkan keluhan masyarakat Kota Balikpapan, Polda Kaltim menggelar kegiatan Jumat Curhat berama warga Gunung Samarinda Balikpapan di Depot Nam Min Kampung Timur Jl. Gunung Samarinda, Kec. Balikapapan Utara, Jumat (1/03/2024).

Kegiatan ini jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto untuk dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga itu sendiri.

Pada kegiatan tersebut beberapa pertanyaan turut dilontarkan para peserta, seperti pertayaan dari Ketua RT 53 Gunung Samarinda Balikpapan mempertanyakan terkait penererapan ETLE.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim menerangkan bahwa terkait masalah pelanggaran lalu lintas dan Elektronik tilang, berkaitan dengan kesadaran lalu lintas sudah pasti ada , dan sekarang menggunakan sistem digitalisasi. Banyak pelanggar lalu lintas yang tidak mengurus surat tilang dan terjadinya surat terblokir sehingga sulit untuk mengurus perpanjangan STNK, menerbitkan surat konfirmasi untuk mengirimkan ke pelanggar dengan menggunakan jasa kirim , jika pelanggar tidak melakukan penyelesaikan denda pelanggaran itu secara otomatis akan di lakukan pemblokiran.

Kabid Humas menjelaskan, kegiatan jumat curhat ini sebagai komitmen Polda Kaltim dalam meningkatkan pelayanan dan menyelesaikan permasalahan masyarakat.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version