Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Tak Disangka, gara gara tergiur punya HP iPhone 13 seorang Tenaga Medis harus berurusan dengan Polisi akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Awal cerita seorang tenaga medis yang menjadi korban berinisial WA telah kehilangan HP iPhone miliknya saat sedang bekerja di tempat kerjanya. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke SPKT Polres Bontang Kamis (14/03/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Rajawali akhirnya pada Sabtu (16/03/2024) sekira jam 23.30 wita telah melakukan penangkapan terhadap seseorang inisial RAN yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa HP iPhone 13 warna hijau, dari keterangan Terlapor HP itu diambil saat sedang di charge di ruang kerja dan diketahui bahwa HP iPhone itu bukan miliknya, selanjutnya Terlapor RAN diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim