Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Yakni di Desa Loa Kulu Kota, pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Korban bernama Sunjayadi, yang saat itu sedang berada di Samarinda, menemukan rumahnya dalam keadaan terbuka dan pintu yang rusak saat kembali pada pukul 20.15 WITA. Setelah memeriksa lebih lanjut, Sunjayadi menyadari bahwa lemari di kamar tidur telah diacak-acak dan televisi 32 inci miliknya di ruang tamu hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Aiptu Ferindra Dwi Laksono, segera melakukan penyelidikan. Dibantu oleh Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur, mereka berhasil mengidentifikasi dan menemukan tersangka bernama HF (33).
Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo mengatakan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Balikpapan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa televisi 32 inci merk LG.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim