Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024. Kasus ini terkait pencurian sepeda motor, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor pada Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di Long Bagun Ilir, RT 3, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu. Pelapor, MR, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR produksi tahun 2004 miliknya yang berwarna merah, putih, dan biru.
Pelaku berinisial A ditangkap dengan barang bukti sepeda motor tersebut. A diduga mengambil motor dari parkiran rumah korban dan menyembunyikannya di bengkel miliknya dengan rencana untuk memilikinya.
Selama penyelidikan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui tindakannya. Penangkapan ini merupakan salah satu hasil penting dari Operasi Jaran Mahakam 2024, yang bertujuan untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polres Mahakam Ulu.
Humas Polda Kaltim